Pedoman Media Siber

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini mengatur tata cara penyajian berita, hak dan kewajiban media siber, serta interaksi dengan pengguna dalam lingkungan digital.

2. Prinsip Kebenaran dan Keberimbangan

  • Setiap berita yang dipublikasikan harus berdasarkan fakta dan telah melalui proses verifikasi.
  • Jika ada informasi yang merugikan pihak tertentu, media wajib memberikan hak jawab secara proporsional.
  • Koreksi dilakukan secara terbuka jika ditemukan kesalahan dalam pemberitaan.

3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Pengguna yang memberikan komentar atau mengunggah konten di website bertanggung jawab atas isi yang mereka buat.
  • Media berhak menghapus komentar atau konten yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, SARA, atau melanggar hukum.

4. Hak Jawab dan Hak Koreksi

  • Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan hak jawab dan koreksi melalui kontak redaksi.
  • Media siber wajib memuat hak jawab secara proporsional dan tidak mengubah isi klarifikasi dari pihak terkait.

5. Perlindungan Privasi

  • Media tidak boleh menyebarluaskan informasi pribadi tanpa izin pemiliknya.
  • Dalam pemberitaan kasus sensitif, identitas korban harus dilindungi.

6. Larangan Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian

  • Media siber dilarang menyebarkan informasi palsu, fitnah, atau ujaran kebencian.
  • Setiap informasi yang bersumber dari pihak ketiga harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.

7. Penerapan Kode Etik Jurnalistik

  • Semua berita yang dipublikasikan harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia.
  • Pelanggaran terhadap kode etik akan ditindak sesuai dengan mekanisme Dewan Pers.

8. Penghapusan dan Koreksi Berita

  • Jika sebuah berita dinyatakan tidak akurat atau merugikan, media wajib melakukan koreksi atau menghapus berita tersebut dengan transparansi.

9. Penyelesaian Sengketa

  • Jika terjadi sengketa terkait pemberitaan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers atau jalur hukum yang berlaku.
  • Media siber wajib terbuka terhadap pengaduan masyarakat terkait pemberitaan yang dianggap merugikan.