Know Your Culture
Kisah Pekerja Migran Bengkulu Terjerat Hukum di Jepang
Kisah Pekerja Migran Bengkulu Terjerat Hukum di Jepang

Pekerja migran asal Bengkulu, Muhammad Dwi Romza, menjadi sorotan setelah perjuangannya kembali ke tanah air usai terjebak dalam skema penipuan agen penyalur tenaga kerja. Kisah ini menyoroti risiko besar yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia (PMI), terutama mereka yang diberangkatkan secara ilegal tanpa kelengkapan administrasi. Dengan berbagai upaya dari pemerintah dan perwakilan daerah, ia akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan pekerja migran, terutama asal Bengkulu, yang menjadi korban penipuan dan harus menghadapi jeratan hukum di Jepang.

Nasib Pekerja Migran Bengkulu Jadi Sorotan Nasional

Kisah Muhammad Dwi Romza, pekerja migran Bengkulu, membuka mata banyak pihak tentang realitas pahit yang dihadapi para pekerja migran Indonesia. Ia berangkat ke Jepang tanpa dokumen resmi dengan janji bahwa syarat administrasi akan menyusul. Namun, setelah dua tahun bekerja secara ilegal, janji tersebut tak pernah ditepati. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya pekerja migran terhadap penipuan, terutama jika berasal dari daerah seperti Bengkulu yang minim akses terhadap informasi resmi.

Ditipu Agen Penyalur dan Terjebak di Jepang

Muhammad Dwi Romza merupakan korban penipuan agen penyalur tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di Jepang. Ia dijanjikan bahwa dokumen akan dilengkapi menyusul setelah keberangkatan. Sayangnya, janji tersebut tak kunjung ditepati. Selama dua tahun, ia bekerja serabutan dan terus bersembunyi dari aparat imigrasi Jepang. Sebagai pekerja migran asal Bengkulu, kisahnya menjadi peringatan keras bagi calon PMI untuk berhati-hati terhadap agen penyalur ilegal dan modus penipuan yang marak terjadi.

Terjerat Hukum dan Upaya Pemulangan oleh Pemerintah

Nasib Muhammad berubah drastis saat dirinya tertangkap polisi Jepang dalam sebuah razia kendaraan pada 17 Januari 2024. Ia mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena tidak memiliki izin tinggal. Beruntung, upaya koordinasi antara KBRI Jepang, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, dan anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Elisa Ermasari, membuahkan hasil. Melalui proses diplomasi yang panjang, pekerja migran asal Bengkulu ini akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia.

Komitmen DPD Bengkulu Lindungi Pekerja Migran

Anggota DPD RI dari Dapil Bengkulu, Elisa Ermasari, memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Menurutnya, pekerja migran adalah pahlawan devisa yang harus dilindungi negara. Ia menyatakan bahwa prioritasnya adalah memastikan setiap pekerja migran asal Bengkulu mendapat perlindungan maksimal, terutama mereka yang terjerat dalam kasus hukum akibat ulah agen penyalur tak bertanggung jawab. Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Pentingnya Edukasi dan Regulasi untuk PMI Bengkulu

Kisah ini menggarisbawahi pentingnya edukasi kepada masyarakat Bengkulu dan seluruh calon PMI tentang prosedur legal bekerja di luar negeri. Regulasi ketat harus diterapkan agar agen penyalur ilegal tidak lagi leluasa merekrut korban. Selain itu, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan kedutaan besar harus ditingkatkan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi setiap pekerja migran. Muhammad Dwi Romza hanyalah satu dari sekian banyak pekerja migran yang berharap pada perubahan nyata di masa depan.

 

Ⓒ Kompas